A. Definisi dan Jenis-jenis Uang.
Uang dalam kehidupan bermasyarakat bisa diartikan
sebagai alat tukar yang sah dan dapat diterima secara umum oleh berbagai Elemen
Masyarakat.
Jenis-jenis UANG
Uang
dapat dibagi Menjadi 2 Jenis . yaitu, Uang Kartal dan Uang Giral. Berikut
Penjelasan Singkatnya.
a. Uang Giral
Uang
giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya
sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. definisi uang giral
adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer.
Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak
dibayar dengan uang giral..
Keuntungan menggunakan uang giral
-Keuntungan
menggunakan uang giral sebagai berikut.
-Memudahkan
pembayaran karena tidak perlu menghitung uang .
-Alat
pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya
sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
-Lebih
aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera
dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
b. Uang Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
Menurut
Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal
untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak
oktroi.
B.
Bank Sentral dan Bank Umum.
Bank
Sentral
Bank Sentral Merupakan Bank resmi
yang bertugas untuk mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
Perbankan dan Dunia Keuangan pada suatu Negara. Bank Sentral di Indonesia
adalah Bank Indonesia.
Tugas dari Bank Sentral adalah :
-Bank
Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah.
-Banker’snBank
Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
L-ender
of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank
Umum adalah bank yang Terjun langsung untuk melayani masyarakat dalam bidang
jasa-jasa Perbankan.
Tugas dan
Fungsi Bank Umum antara lain adalah :
-Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli
surat berharga.
-Mempermudah
dalam lalu lintas pembayaran uang.
-Menjamin
keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang,
kebakaran, dll.
-Menciptakan
kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan
cadangannya.
Wiratmo, Masykur,Buku
Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma,
Pondok Cina,1994
C. Kebijakan – kebijakan Moneter yang
telah dilakukan oleh Pemerintah.
Sebagai
otoritas moneter, Pemerintah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
:: Operasi Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah.
Penjualan
SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar
mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi
rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang,
baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan
ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya
adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini
tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak
ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan
di Bank Indonesia.
Apabila
Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka
cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
:: Peran sebagai Lender of The Last
Resort
Bank
Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan
fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman
tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib
menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai Tukar
Nilai
tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya
stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang
stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan
kegiatan dunia usaha.
Secara
garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai
tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978,
sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai
tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus
1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk
menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu
melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi
gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan
devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank
devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam
mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya
tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun
demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di
pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran
dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam
mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem
diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis
investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam
salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau
penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
:: Kredit Program
Dengan
status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian
kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup
tugas Bank Indonesia.
Tugas
pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia
dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta
agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar